|
004
|
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik," – (QS.24:4)
|
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
|
|
Waal-ladziina yarmuunal muhshanaati tsumma lam ya'tuu biarba'ati
syuhadaa-a faajliduuhum tsamaaniina jaldatan walaa taqbaluu lahum syahaadatan
abadan wa-uula-ika humul faasiquun(a)
|
Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduaya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya“. [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 899]
doa dan tafsir al quran
islam adalah agama universal dan rahmatan lil alamin. berbahagialah kita menganut agama islam disini terdapat petunjuk nyata di dalam kehidupan sehari hari dan di akhirat kelak.
Selasa, 11 Agustus 2015
menuduh berzina harus disertai 4 orang saksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar